Memastikan
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Klaim Asuransi Ditolak? Mungkin Ini Alasannya!

Seperti kata pepatah: "Mencegah lebih baik daripada mengobati". Demikian pula untuk Asuransi kita. Lebih baik menghindari penolakan klaim asuransi daripada jadi repot di kemudian hari.

Proses klaim adalah pengajuan resmi dari pihak tertanggung kepada perusahaan Asuransi untuk meminta penggantian biaya, tetapi ada berbagai alasan yang dapat menyebabkan perusahaan Asuransi menolak klaim kita. Salah satunya bisa terjadi karena kita melakukan perawatan medis di rumah sakit non-rekanan Asuransi bersangkutan. Bisa juga karena kita mengabaikan syarat pengecualian yang sudah tertulis di buku panduan.

Disadari atau tidak, masih banyak dari kita yang kerap mengabaikan buku panduan kecil polis Asuransi. Padahal, buku panduan itulah yang memaparkan hak dan kewajiban kita sebagai pemegang polis. Bukan tidak mungkin, akibat abai dan kelalaian kita, bisa membuat klaim Asuransi ditolak.

Karenanya, penting bagi kita untuk mengetahui alasan suatu klaim Asuransi bisa ditolak. Dengan begitu, kita bisa mengambil langkah pencegahan agar kejadian tersebut tidak terjadi.

4 Alasan Klaim Asuransi Ditolak

Untuk lebih jelasnya, silakan simak 4 alasan mengapa klaim Asuransi dapat ditolak.

1. Risiko yang Dialami Tidak Ditanggung Asuransi

Setiap produk Asuransi memiliki manfaat yang berbeda-beda, dan semuanya tercantum di polis Asuransi.

Sebut saja ada Asuransi kesehatan memiliki manfaat pertanggungan rawat inap saja dan rawat jalan saja, dan ada yang memiliki kedua manfaat itu. 

Penting sekali untuk memahami apa saja manfaat-manfaat, serta jenis risiko yang memang ditanggung oleh Asuransi yang kita miliki.

Baca JugaPerlukah Asuransi Kesehatan Jika Tidak Sakit?

2. Tidak Sesuai Dengan Persyaratan Polis

Perlu diketahui, setiap plan Asuransi memiliki syarat atas penyakit yang ditanggung. Nah, bisa jadi, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh Asuransi kesehatan atau penyakit kritis yang membuat klaim Asuransi ditolak.

Ada juga ketentuan waiting period atau masa tunggu pada polis Asuransi kesehatan. Jika pemegang polis melakukan klaim Asuransi sebelum mencapai waiting period, maka klaim Asuransi akan ditolak.

Begitupun dengan Asuransi penyakit kritis penyakit seperti stroke umumnya menetapkan syarat waiting period dan juga survival period. Survival period adalah periode saat Tertanggung bertahan hidup sejak divonis penyakit kritis hingga meninggal dunia, yang biasanya berkisar mulai dari 7 hari, 14 hari, atau 30 hari khusus untuk Asuransi kesehatan atau Asuransi jiwa kumpulan. Jika Tertanggung mengajukan klaim Asuransi kurang dari survival period, otomatis klaim akan ditolak.

Baca JugaPentingnya Memiliki Asuransi Penyakit Kritis

3. Data yang Diterima Perusahaan Asuransi Tidak Sesuai

Besar kemungkinan, data kesehatan nasabah yang bersangkutan dalam SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) atau SPAK (Surat Permintaan Asuransi Kesehatan), tidak benar.

Anggap saja, seseorang memiliki riwayat penyakit serius dalam jangka waktu tertentu atau pernah menjalani operasi. Namun saat mengisi surat permintaan itu, dia tidak jujur.

Sejatinya, isi dari SPAJ dan SPAK akan sangat mempengaruhi nilai premi yang harus dibayarkan. Ketidakjujuran dalam mengisi formulir tersebut justru bisa menyebabkan klaim Asuransi ditolak.

Baca JugaJangan Lagi Menunda, Inilah Mengapa Anda Perlu Asuransi Jiwa dan Kesehatan

4. Melebihi Batas Waktu

Dalam polis Asuransi kesehatan, kita wajib mengajukan penggantian dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan polis. Jika tidak mengajukan dalam waktu yang telah ditentukan, klaim Asuransi bisa ditolak.

Yang juga penting adalah memahami alur proses pengajuan klaim Asuransi. Di Manulife Indonesia misalnya, pengajuan klaim Asuransi hanya melalui 2 prosedur mudah.

Pertama, isi formulir klaim dan persiapan dokumen yang dibutuhkan.

Kedua, gunakan layanan MiEClaim untuk mengajukan klaim Anda. Proses klaim melalui MiEClaim ini mudah, karena nasabah tinggal mengunggah soft copy formulir dan dokumen dalam bentuk scan. Informasi lengkap seputar MiEClaim dapat dibaca di sini.

Sebagai catatan akhir, simpanlah semua dokumen perawatan medis, termasuk biaya sebelum dan sesudah rawat inap, rekam medis rawat inap, tes diagnostik, surat kepulangan, dan lainnya. Dokumen-dokumen bisa jadi amat penting jika perusahaan Asuransi sewaktu-waktu membutuhkannya untuk tujuan klarifikasi.

Baca JugaBertemu Agen Asuransi? Ketahui Hal Ini Terlebih Dahulu

Berdasarkan empat alasan di atas, kita harus memiliki pemahaman yang baik tentang polis Asuransi kesehatan, idealnya sejak saat pengajuan polis di awal. Jadi, saat melakukan pengajuan klaim, penolakan tidak akan terjadi.

Silakan simak juga video “Jurus Pintar agar Klaim Lancar” di Youtube Manulife Indonesia.

Rencanakan Proteksi Anda!

  • Saya

    Manulife

  • Saya setuju memberikan data pribadi Saya kepada Manulife Indonesia dan telah membaca Kebijakan Privasi Manulife Indonesia. Selanjutnya, Saya bersedia untuk dihubungi oleh Manulife Indonesia melalui media komunikasi pribadi Saya sesuai hari dan jam operasional yang berlaku di Manulife Indonesia.

  • Dengan ini Saya setuju memberikan data pribadi Saya kepada Manulife Indonesia dan Saya memberikan persetujuan kepada Manulife Indonesia untuk menghubungi Saya melalui media komunikasi pribadi Saya untuk memperoleh penawaran atas produk Manulife Indonesia dan/atau kegiatan pemasaran lainnya

  • Ini adalah kolom yang harus diisi
  • Terima kasih telah menghubungi Manulife Indonesia.

    Kami akan segera merespon pesan Bapak/Ibu pada jam operasional kami.

     

    Siap Menunggu

    Error Page

    Wah, tampaknya ada yang salah!

    Error: 

    Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.

    Terima kasih telah menghubungi Manulife Indonesia.

    Kami akan segera merespon pesan Bapak/Ibu pada jam operasional kami.

     

    Siap Menunggu

    Error Page

    Wah, tampaknya ada yang salah!

    Error: 

    Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.

    Temukan Artikel Lainnya


    Tentang Manulife

    Manulife Indonesia melayani sekitar 2 juta nasabah di Indonesia

    Selengkapnya


    Layanan

    MiEClaim: Solusi Pengajuan Klaim Ringkas Tanpa Kertas, Dimana Saja, Kapan Saja

    Selengkapnya


    Artikel

    Kumpulan artikel Manulife Indonesia.

    Lihat Artikel Lainnya